Demokrasi semu

"Manusia di lahirkan sebagai makhluk yang merdeka" (Eksistensi Manusia)

Indonesia telah menganut sistem demokrasi sudah sangat lama, yang berarti setiap warga negara di berikan kebebasan untuk ber-ekspresi di muka umum untuk menyampaikan pendapat baik secara lisan atau melalui tulisan.  

Bahkan kebebasan berpendapat di muka umum di jamin dalam undang-undag dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ayat (3) " Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" dan undang-undang Republik Indonesia No 9 tentang kemerdekaan berpendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Pasal 2 ayat (1) " Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara". Pasal 5 Warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas.
b. memperoleh perlindungan hukum.

Setiap warga negara telah di berikan hak nya secara utuh untuk mendapatkan kebebasan ber-ekspresi dan kebebasan ber-eskpresk merupakan perwujudan  dalam iklim demokrasi.

Beberapa tahun kebelakang hingga saat ini kebebasan tersebut seakan-akan telah hilang dari muka umum. Sistem demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia menjadi semu semenjak UU ITE di lahirkan di Indonesia.

Kebebasan berpendapat di muka umum sudah tidak lagi bebas, perlu dengan kehati-hatian menyapampaikan sebuah pendapat apalagi menyangkut pemerintahan. 

Sudah banyak korban dari lahir nya UU ITE tersebut, beberapa aktivis dan media masa tidak luput dari target pembungkaman dan juga telah banyak terjerat oleh hukum karena di anggap melanggar UU ITE. UU ITE menghapus kebebasan berpendapat warga negara apalagi ketika hendak menyampaikan kritik terhadap pemerintahan. Lahir nya UU ITE melahirkan ruang-ruang  penindasan terhadap kebebasan ber-ekspresi pada setiap individu warga negera.

UU ITE sering dimanfaatkan segelintir orang untuk mengkriminalisasi pihak lain dan pengekangan kebebasan berpendapat. Hal seperti tidak jauh dari apa yang terjadi pada masa orde baru negara membungkam suara-suara kritis. Banyak sekali aktivis - aktivis yang berakhir di penjara di asingkan bahkan hilang hingga saat ini bahkan presiden suharto pernah membuat UU pers baru yang membatasi kebebasan media. Media yang membuat suara-suara kritis kepada pemerintahan akan di cabut izin nya.

UU ITE ini justru nampak seperti pola-pola yang di lakukan pada orde baru yang memunculkan kembali pengekangan kebebasan berpendapat pada setiap warga negara. UU ITE ini sangat merugikan peradaban masyarakat dan merusak tatanan demokrasi yang telah di bangun pasca reformasi. 

Komentar

Postingan Populer